Menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) telah ditetapkan bersama. Negara-negara anggota ASEAN telah membuat kemajuan yang signifikan dalam menurunkan tarif intra-Regional melalui skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk AFTA. Lebih dari 99 persen produk dalam CEPT Inclusion List (IL) dari negara-negara ASEAN-6, yang terdiri dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, telah membawa ketentuan tarif 0-5 persen.
Untuk anggota baru ASEAN seperti: Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam, tidaklah tertinggal jauh di belakang dalam mengimplementasikan komitmen CEPT mereka dengan hampir 80 persen dari produk mereka masing-masing telah menyesuaikan CEPT ILS. Sekitar 66 persen dari item-item produk mereka sudah memiliki tarif 0-5 persen. Vietnam sendiri sampai tahun 2006 telah menurunkan tarif produk-produk mereka yang ada dalam Inclusion List untuk tidak lebih dari 5 persen. Sedangkan Laos dan Myanmar menyusul pada tahun 2008, dan Kamboja pada tahun 2010.
Negara-negara anggota ASEAN juga telah memutuskan untuk bekerja pada penghapusan hambatan bebas-tarif, yaitu sebuah program kerja penghapusan hambatan bebas-tarif yang mencakup, antara lain, proses verifikasi dan pemberitahuan silang; pembaharuan definisi kerja dari Non-Tariff Measures (NTMs)/Non-Tariff Barriers (NTBs) di wilayah ASEAN; mengatur database pada semua NTMs yang dikelola oleh negara-negara anggota; dan penghapusan perhitungan tarif yang tidak perlu.
Indonesia menghadapi AFTA
Sebagai salah satu negara anggota ASEAN, Indonesia sudah menyetujui diberlakukannya AFTA. Target yang seharusnya dicapai Indonesia sendiri terkait AFTA ini adalah kemampuan untuk memposisikan diri sebagai penyuplai, bukan sebaliknya menjadi tujuan pasar produk luar negeri.
Salah satu yang harus dibenahi Indonesia terutama untuk menghadapi pasar bebas ASEAN ini adalah perbaikan kualitas SDM (sumber daya manusia), karena fakta membuktikan bahwa sumber daya manusia di Indonesia masih belum siap menghadapi era persaingan global. Salah satu penyebabnya adalah karena adanya transformasi perkembangan ekonomi yang mengubah perekonomian agraris menuju industri. Sedangkan tantangan dari luar negeri yang harus dihadapi Indonesia terkait permasalahan SDM ini adalah integrasi ekonomi sehingga mobilitas sumber daya manusia yang akan semakin meningkat. Inilah nantinya yang akan menimbulkan masalah karena tenaga kerja dari negara lain yang masuk ke Indonesia akan dengan mudah menggeser tenaga kerja dalam negeri jika kualitas SDM asli Indonesia tidak mampu bersaing.
Selanjutnya adalah penguatan pada jaringan usaha yang merupakan suatu bentuk organisasi ekonomi untuk mengatur koordinasi serta mewujudkan kerjasama antar unsur dalam organisasi. Agar pembentukannya lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan, perlu dipikirkan secara serius dengan dimulai dari satu kerjasama awal yang kuat.
Persiapan lainnya adalah dengan membuat suatu lembaga yang merupakan institusi-institusi non pasar yang berfungsi sebagai penyangga mekanisme pasar, artinya dapat memperlancar bekerjanya mekanisme pasar, dengan beberapa syarat diantaranya: keamanan, kestabilan mata uang, birokrasi yang sehat, perlindungan bagi investor maupun pelaku usaha lainnya dan juga lembaga keuangan yang sehat. Dan untuk mewujudkan itu semua harus lah ada tindakan pemerintah untuk menindak lanjuti itu semua lebih lanjut.
Strategi yang terpenting adalah penguatan dan pemberdayaan optimal terhadap UMKM. Karena dengan memperkuat pasar domestik maka Indonesia tidak akan tergantung pada pasar luar negeri. Dengan peningkatan kemampuan kewirausahaan pada para pelaku UMKM diharapkan akan dapat menghasilkan berbagai manfaat selain penguatan pasar, juga akan meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja baru, dan menurunkan tingkat kemiskinan.
Dari berbagai sumber
